DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................ ...... 2
DAFTAR
ISI........................................................................... 1
BAB I PENDAHULUAN
Latar
Belakang........................................................ ............... 3
Tujuan..................................................................................... 4
Metode Penulisan
.................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Usaha Kecil dan
Menengah.................................. 5
Contoh Usaha Kecil dan Menengah....................................... 8
BAB III PENUTUP
Kata
penutup............................................................................ 10
Daftar
Pustaka..........................................................................
11
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan yang Maha Esa
karena berkat, rahmat dan karunianya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah
Usaha Kecil dan Menengah .
Terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Widiyarsih yang telah
memberikan tugas ini sehingga kami dapat menambah pemahaman kami tentang Usaha
Kecil dan Menengah. Terima kasih pula kami ucapkan kepada teman-teman yang
telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas dari Ibu Widiyarsih. Banyak kendala yang kami alami dalam menyusun
makalah ini. Namun, itu semua tidak menyurutkan niat kami untuk menyelesaikan
makalah ini.
Kami telah berupaya menyempurnakan makalah ini, namun
seperti kata pepatah, “ Tak ada gading yang tak retak” maka kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari Ibu Widiyarsih, teman-teman
dan orang lain yang sudi meluangkan waktunya untuk menyimak isi dari makalah ini.
Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Kami sangat
berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat
besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu
alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju
pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan
besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah
berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM merupakan suatu
bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian
besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu
saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat
pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja
Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang
berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat
membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini
berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang
diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat
mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga
memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.
Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah
pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua. Juga Untuk dapat memacu dan meningkatkan
penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba
Metode Penulisan
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan
denga penulisan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah
yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang
berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
(Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar
Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha
Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan
hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di
perlukan strategi ukm waralaba
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit
lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan
UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan
meningkatkan strategi UKM
Ciri-ciri usaha kecil
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap
tidak gampang berubah;
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak
berpindah-pindah;
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau
masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan
keluarga, sudah membuat neraca usaha;
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya
termasuk NPWP;
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam
berwira usaha;
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan
baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki
tenaga kerja;
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul
lainnya;
Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair,
kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan
industri kerajinan tangan;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
Koperasi berskala kecil.
Ciri-ciri usaha menengah
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang
lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang
jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem
akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau
pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi
perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin
tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang
terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi
dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala
menengah;
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan
jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer
buatan.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
(Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit
lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan
UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.
Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja
atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja
<>
5-19 orang
20-99 orang
> 100 orang
Contoh USAHA KECIL DAN MENENGAH seperti dibawah ini :
Margin Keuntungan Sablon Digital 100-900%
Untuk peluang usaha di bidang sablon digital atau usaha
cetak-cetak produk suvenir atau barang promosi ini, selain hanya butuh modal
kecil... margin keuntungannya sangat besar
Usaha apapun, biasanya usaha yang hanya menjual dalam satu kategori
penjualan saja, misalnya hanya Jasa saja, atau hanya Barang saja, harganya
gampang di lacak mahal atau tidaknya. Misalnya anda menjual dalam kategori Jasa
saja contohnya jasa pengiriman barang, jasa servis handphone, atau sampai jasa
narik taksi, semuanya sudah ada perbandingannya dan customer bisa cek2 kiri
kanan untuk melabel jasa anda kompetitif atau tidak.
Sedangkan untuk barang, wah lebih parah lagi.. Jualan di
pusat perbelanjaan apalagi. Misalnya jualan komputer di pusat perbelanjaan
komputer terbesar di Jakarta, di Mangga Dua misalnya : jualan komputer yang
harganya 5 jutaan untungnya hanya Rp 100.000-150.000, kadang2 kalau lagi sepi
Rp 50.000 aja di ambil untung cuma 1-3%..., habis... daripada daripada ntar di
ambil toko sebelah mendingan ambil aja lah daripada ga untung sama sekali..
Padahal tuh jual komputer kan ada garansi... Apalagi jualan barang2 lain yang
sudah lebih pasaran.. mana mungkin untung banyak2...
Nah Kalau mau jual sesuatu yang orang tidak bisa ukur nilai
pastinya atau agak susah dicek kiri kanan harganya adalah bisnis yang
menggabungkan Barang dan Jasa!. Misalnya anda menjual lukisan, anda kan menjual
lukisan itu (barang) tapi dengan keterampilan anda juga (jasa). Nah kalau anda
pelukis handal, harga lukisan anda pasti lebih tinggi daripada pelukis amatir
bukan? Nah kalau mau cari peluang usaha itu, harus yang menggabungkan Barang
dan Jasa supaya keuntungan bisa jauh lebih besar dan orang tidak bisa
membanding2kan dengan orang lain karena keahlian kita pasti berbeda dengan
orang lain.
Nah usaha di bidang Sablon Digital ini sama dengan kategori
Barang dan Jasa itu. Misalnya, kita menjual T-Shirt atau Mug, tapi kan design
kita dengan design orang lain berbeda tergantung dari tingkat kreatifitas kita
sendiri. Jadi nilainya berbeda2. Anda lebih memilih mana? Beli T-Shirt design
amatiran atau T-Shirt dengan design unik dan kreatif? Pasti yang unik dan
kreatif itu kan? Nah jadi dalam usaha Sablon Digital ini selain produk2nya
sendiri yang sudah unik, kreatifitas anda juga menambah keunikannya lagi, jadi
nilai jual akan sangat tinggi. Maka tidak perlu kaget, modal cetak ID Card
misalnya hanya 540 rupiah, bisa dijual Rp 5.000-10.000 bahkan ada yang masih
menjual ID Card di atas Rp 15.000! Untungnya minimal bisa lebih dari 900%!!!
Mana ada bisnis dengan keuntungan segitu dijaman krisis global sekarang ini?!?!
Apakah semua produk sablon digital ini bisa menguntungkan
margin sebesar 900%? Tentunya tidak semuanya. Tapi rata2 keuntungan yang paling
minimal adalah 100%! Jangankan 900%, untung 100% saja usaha apapun sekarang
sudah susah!
Mungkin
anda akan bilang wah itukan belum perhitungan investasi mesin, belum termasuk
ongkos kerja. Coba anda tambahkan 10-20% dari total biaya, total keuntungan
tetap berkali2 lipat.Untuk bahan2 baku lainnya untung juga hampir sama
besarnya, paling minimal 100% seperti misalnya cetak2 T-Shirt karena pasar
T-Shirt sudah sangat besar. Tapi kalau anda dapat pesanan T-Shirt, biasanya
sangat besar kuantitasnya juga bukan? Jadi sama saja,untung lebih kecil, tapi
orderan lebih banyak, totalnya juga besar.Dengan margin keuntungan sebesar itu,
ditambah dengan modal yang sangat kecil (mulai dari Rp 2-5 jutaan) apa ada
banyak peluang usaha yang lebih menguntungkan dari usaha Sablon Digital? Tunggu
apalagi? Mumpung usaha sablon digital ini dihitung masih termasuk baru, nah
kalau sudah terlalu lama… yah seperti pepatah, ada gula ada semut, takutnya
sumber gulanya sudah habis di kerubutin semut2 semua.
Apa kelebihan & kelemahan bisnis sablon
digital?Kelebihan sablon digital dan cutting stickeradalah sebagai berikut :1.
Proses pengerjaan bisnis cutting sticker mudah dan cepat.2. Mampu menyablon
sticker satuan dan dengan warna yang sulit seperti photo.
3. Lebih simple dibandingkan sablon manual
Kelemahan sablon digital adalah sebagai berikut :1. Harga
produksi cenderung flat sehingga tidak bisa memproduksi dalam jumlah banyak
kecuali untuk proses sublimasi.
2. Tidak cocok untuk design huruf atau model bercak-bercak
yang terlalu kecil karena akan menyulitkan ketika proses cutting konturnya
KATA PENUTUP
Demikianlah hasil dari makalah yang telah saya buat selama
kurang lebih dua minggu dalam rangka memperdalam wawasan saya tentang Usaha
Kecil dan Menengah. Semoga dengan terbentuknya makalah ini, saya dapat
memberikan pengetahuan yang luas kepada semua orang yang membacanya terutama
bagi Mahasiswa-Mahasiswi Gunadarma. Kami juga berharap bahwa dengan
terbentuknya makalah ini, semua orang yang membutuhkan bahan-bahan yang terkait
dengan Usaha Kecil dan Menengah menjadi tertolong dan tidak kesulitan dalam
mencari bahan-bahan yang dibutuhkan.
http://stephanieoctaviani-takmenyerah.blogspot.com/2010/11/makalah-usaha-kecil-menengah.html
http://stephanieoctaviani-takmenyerah.blogspot.com/2010/11/makalah-usaha-kecil-menengah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar