KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur atas kehadirat
Tuhan Yang Maha pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat selesai
dengan baik. Makalah ini dibuat dalam rangka pembelajaran mata kuliah Soft
Skill (Ilmu Sosial Dasar). Pemahaman tentang kerukunan antar umat beragama
sangat diperlukan, dengan harapan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang
kelak akan dating, sekaligus menambah wawasan bagi kita semua
Penulis juga mengucapkan terima
kasih kepada Bapak Didiek Pramono, selaku dosen Soft Skill (Ilmu Sosial Dasar),
Universitas Gunadarma, Depok.
Makalah ini tentunya
sangat jauh dari sempurna, karena penulis juga masih dalam tahap pembelajaran.
Oleh karena itu, pengarahan, koreksi, dan saran sangat penulis harapkan. Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Kerukunan umat beragama adalah salah satu
point yang sangat peting dalam kehidupan social. Dimana harus adanya sinergi
antar umat beragama dalam menjaga keutuhan kerukunan umat beragama. Menjaga
trus saling menghargai, toleransi dalam menjalankan ibadah tiap masing – masing
agama. Tidak ada namanya diskriminasi, intimidasi, provasi untuk menhancurkan
keutuhan kerukunan umat beragama.
Khusus Negara Indonesia yang terkenal
penduduk terbanyak di dunia yang di dalam mempunyai keragaman yang berbeda –
beda, mulai dari agama, suku, ras, kepercayaan yang beragam. Tidak dipungkir
bahwa dibutuhkan kerja yang keras untuk menjaga kerukanan di Inonesia, dan
mucullah semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang mempunyai makna meskiberbeda
tetapi tetap satu jua. Karena Persatuan adalah salah kunci dimana kita bias
mencegah adanya kerusakan kerukunan umat beragama. Mulai dari nenek moyang
Indonesiapun sudah menjaga keutuhan ini, tidak peduli mereka berasal dari mana.
Yang terpenting kita adalah Indonesia yang satu dan tidak akan terpecahkan
Tujuan Makalah
Tujuan Makalah ini diantaranya sebagai berikut:
1. Memenuhi
tugas mata kuliah SOFT SKILL UNIVERSITAS GUNADARMA.
2. Membedah
teori dan kebenaran dilapangan tentang Kerukunan Umat Beragama,
khususnya kerukunan umat beragama di Indonesia.Rancangan RUU Kerukunan umat
beragama.
3. Menumbuhkan
kesadaran hidup bermasyarakat dan saling menghargai perbedaan yang ada, tidak
mempentingkan kepentingan individual tapi mementingkan kebersamaan menuju
Persatuan Indonesia.
BAB II
Pembahasan
A.
Islam Agama Rahmat
bagi Seluruh Alam
Kata islam berarti damai, selamat, sejahtera, penyerahan diri,
taat dan patuh. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa agama islam adalah agama
yang mengandung ajaran untuk menciptakan kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan
hidup umat manusia pada khususnya dan seluruh alam pada umumnya. Agama islam
adalah agama yang Allah turunkan sejak manusia pertama, Nabi pertama, yaitu
Nabi Adam AS. Agama itu kemudian Allah turunkan secara berkesinambungan kepada
para Nabi dan Rasul-rasul berikutnya.
Agama islam mempunyai karakter sebagai berikut :
Agama islam mempunyai karakter sebagai berikut :
1. Sesuai dengan fitrah manusia. Artinya ajaran agama islam mengandung petunjuk yang sesuai dengan sifat dasar manusia ( Q.S al-Rum : 3 )
2. Ajarannya sempurna, artinya materi ajaran islam mencakup petunjuk seluruh aspek kehidupan manusia. ( Q.S Al-Maidah )
3. Kebenaran mutlak. Kemutlakan ajaran islam dikarenakan berasal dari Allah yang Maha Benar. Di samping itu kebenaran ajaran islam dapat dibuktikan melalui realita ilmiyah dan ilmu pengetahuan. ( Q.S Alb-Baqarah: 147 )
4. Mengajarkan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan.
5. Fleksibel dan ringan. Artinya ajaran islam memperhatikan dan menghargai kondisi masing-masing individu, dan tidak memaksakan umatnya untuk melakukan perbuatan di luar batas kemampuannnya.
6. Berlaku secara universal, artinya ajaran islam berlaku untuk seluruh umat manusia di dunia sampai akhir masa. ( Q.S al- Ahzab:40 )
7. Sesuai dengan akal pikiran dan memotivasi manusia untuk menggunakan akal pikirannya. ( Q.S al- mujadalah:11 )
8. Inti ajarannya “tauhid” dan seluruh ajarannya mencerminkan ketauhidan kepada Allah SWT
Fungsi islam sebagai rahmat bagi sekalian alam tidak tergantung pada penerimaan atau penilain manusia.
Bentuk-bentuk kerahmatan Allah pada ajaran Islam tersebut adalah:
1. Islam menunjuki manusia jalan hidup yang benar
2. Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk menggunakan potensi yang diberikan Allah secara bertanggung jawab.
3. Islam menghargai dan menghormati semua manusia sebagai hamba Allah,baik muslim maupun non muslim.
4. Islam mengatur pemanfaatan alam secara baik dan proporsional.
5. Islam menghormati kondisi spesifik individu dan memberikan perlakuan yang spesifik pula
B.
Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Insaniyah
1. Makna Ukhuwah Islamiyah
Kata Ukhuwah berarti persaudaraan. Maksudnya perasaan simpati atau empati antara dua orang atau lebih. Masing-masing pihak memiliki perasaan yang sama baik suka maupun duka, baik senang maupun sedih. Jalinan perasaan itu menimbulkan sikap timbale balik untuk saling membantu bila pihak lain mengalami kesulitan. Dan sikap untuk membagi kesenangan kepada pihak lain. Ukhuwah dan persaudaraan yang berlaku bagi sesama muslim disebut ukhuwah islamiyah.
Persaudaraan sesama muslim adalah persaudaraan yang tidak dilandasi oleh keluarga, suku, bangsa, dan warna kulit, namun karena perasaan seaqidah dan sekeyakinan. Nabi mengibaratkan antara satu muslim dengan muslim lainnya ibaratkan satu tubuh. Apabila ada satu bagian yang sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakitnya. Rasulullah SAW juga bersabda : ” tidak sempurna iman salah seorang kamu, sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri “.
Hadis di atas berarti, seorang mulim harus dapat merasakan penderitaan dan kesusahan saudara yang lainnya. Ia harus selalu menempatkan dirinya pada posisi saudaranya.
Antara sesama muslim tidak ada sikap saling permusuhan,dilarang mengolok-olok saudaranya yang muslim. Tidak boleh berburuk sangka dan mencari kesalahan orang lain ( Q.S al-Hujurat: 11-12)
Sejarah telah membuktikan bagaimana keintiman persahabatan dan lezatnya persaudaraan antara kaum muhajirin dan kaum anshar. Kaum muhajirin rela meninggalkan segala harta dna kekayaann dan keluarganya di kampong halaman. Demikian juga kaum anshar dengan penuh keikhlasan menyambut dan menjadikan kaum Muhajirin sebagai saudara. Peristiwa inilah awal bersatunya dua hati dalam bentuk yang teorisentrik dan universal sebagai hasil dari sebuah persaudaraan yang dibangun Nabi atas dasar kesamaan aqidah.
2. Makna ukhuwah insaniyah
Persaudaraan sesama manusia disebut ukhuwah insaniyah. Persaudaraan ini dilandasi oleh ajaran bahwa semua umat manusia adalah makhluk Allah. Perbedaan keyakinan dan agama juga merupakan kebebasan pilihan yang diberikan Allah. Hal ini harus dihargai dan dihormati.
Dalam praktek, ketegangan yang sering timbul intern umat beragama dan antar umat beragama disebabkan oleh:
1. Sifat dari masing-masing agama yang mengandung tugas dakwah atau missi
2. Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama lain. Arti keberagamannya lebih keoada sikap fanatisme dan kepicikan ( sekedar ikut-ikutan).
3. Para pemeluk agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan memandang rendah agama lain.
4. Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
5. Kecurigaan masing-masing akan kejujuran pihak lain, baik intern umat beragama maupun antar umat beragama.
6. Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalh perbedaan pendapat.
Dalam pergaulan antar agama, semakin hari kita merasakan intensnya pertemuan agama-agama itu. Walaupun kita juga semakin menyadari bahwa pertemuan itu kurang diisi segi-segi dialogis antar imannya.
Dalam
pembinaan umat Bergama, para pemimpin dan tokoh agama mempunyai peranan yang
besar, yaitu:
1. Menterjemahkan nilai-nilai dan norma-norma agama ke dalam kehidupan bermasyarakat
2. Menerjemahkan gagasan-gagasan pembangunan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh masyarakat.
3. Memberikan pendapat, saran dan kritik yang sehat terhadap ide-ide dan cara-cara yang dilakukan untuk suksesnya pembangunan.
4. Mendorong dan membimbing masyarakat dan umat beragama untuk ikut serta dalam usaha pembangunan
5. Meredamkan api-api konflik yang ada dan berusaha mencari titk temu dan solusi
1. Menterjemahkan nilai-nilai dan norma-norma agama ke dalam kehidupan bermasyarakat
2. Menerjemahkan gagasan-gagasan pembangunan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh masyarakat.
3. Memberikan pendapat, saran dan kritik yang sehat terhadap ide-ide dan cara-cara yang dilakukan untuk suksesnya pembangunan.
4. Mendorong dan membimbing masyarakat dan umat beragama untuk ikut serta dalam usaha pembangunan
5. Meredamkan api-api konflik yang ada dan berusaha mencari titk temu dan solusi
C.
Kebersamaan dalam Pluralitas Beragama
Kata
“ pluralisme” diterjemahkan dalam berbagai interpretasi. Interpretasi popular
dari john Hick mengenai pluralisme ini adalah anggapan bahwa kebenaran
merupakan satu hal yang kolektif di antara semua agama, dan seluruh agama bias
menjadi sumber keselamatan, kesempurnaan dan keagungan bagi para penganutnya
Nurchalis Madjid berpendapat bahwa pluralism tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama,yang hanya menggambarkan kesan pragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme juga tidak bias dipahami sekedar “kebaikan negative” yang hanya untuk menyingkirkan kesan fanatisme. Bahkan pluralisme juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkannya.
Interpretasi lain tentang pluralisme tersorot kepada dimensi social kehidupan beragama. Artinya, segenap penganut agama bias hidup berdampingan secara damai dalam sebuah masyarakat serta saling menjaga batas-batas dan hak masing-masing. Interpretasi ini dikemukakan dalam Kamus Oxford, “ The principle that these different groups can live together in peace in one society.” Interpretasi yang kedua ini menurut pendukung interpretasi versi John Hick keluar dari konteks pluralism dank arena itu mereka mengartikannya dengan “ toleransi”
Menurut pendapat Ali Rabbani, pluralism agama yang bias diterima adalah pluralism dalam makna kedua, yakni kehidupan bersama secara rukun. Masing –masing meyakini kebenaran berada di pihaknya. Penulis sendiri juga sependapat dengan interpretasi kedua. Karena jika kita meyakini kebenaran ada pada semua agama, maka kesaliman aqiqah kita akan goyah.
Kebersamaan hidup antara orang islam dengan non muslim telah dicontohkan oleh Rasulullah ketika beliau dengan para sahabat mengawali hidup di Madiah setelah hijarah. Rasulullah mengikat perjanjian penduduk Madinah yang terdiri dari orang-orang kafir dan muslim untuk saling membantu dan menjaga keamanan kota Madinah dari gangguan musuh. Rasulullah juga pernah manggadaikan baju besinya kepada orang-orang yahudi ketika umat Islam keku
Kerukunan antar umat beragama di negri ini akan bisa terlaksana dengan baik, bila semua pimpinan agama dan umatnya masing-masing mau menahan diri. Tidak merasa lebih hebat dari umat lainnya. Namun apabila pemaksaan kehendak dan merasa superior, maka hal itulah yang membuat tidak rukunnya umat beragama. Bukankah kata rukun itu bermakna ‘satu hati’ untuk saling menghargai dan menghormati yang lain. Demikian juga dengan pimpinan Gereja di jalan Durung N0 61 kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, seharus nya mau bercermin dari kejadian di Bekasi itu. Toh umat Islam yang mayoritas di tempat itu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi agar rumah tersebut dijadikan tempat kebaktian. Untuk itu pemerintah dan MUI harus segera turun tangan sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Tulisan ini pun dimuat atas permintaan dan desakan masyarakat muslim yang ada di sekitar jalan Durung.
Nurchalis Madjid berpendapat bahwa pluralism tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama,yang hanya menggambarkan kesan pragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme juga tidak bias dipahami sekedar “kebaikan negative” yang hanya untuk menyingkirkan kesan fanatisme. Bahkan pluralisme juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkannya.
Interpretasi lain tentang pluralisme tersorot kepada dimensi social kehidupan beragama. Artinya, segenap penganut agama bias hidup berdampingan secara damai dalam sebuah masyarakat serta saling menjaga batas-batas dan hak masing-masing. Interpretasi ini dikemukakan dalam Kamus Oxford, “ The principle that these different groups can live together in peace in one society.” Interpretasi yang kedua ini menurut pendukung interpretasi versi John Hick keluar dari konteks pluralism dank arena itu mereka mengartikannya dengan “ toleransi”
Menurut pendapat Ali Rabbani, pluralism agama yang bias diterima adalah pluralism dalam makna kedua, yakni kehidupan bersama secara rukun. Masing –masing meyakini kebenaran berada di pihaknya. Penulis sendiri juga sependapat dengan interpretasi kedua. Karena jika kita meyakini kebenaran ada pada semua agama, maka kesaliman aqiqah kita akan goyah.
Kebersamaan hidup antara orang islam dengan non muslim telah dicontohkan oleh Rasulullah ketika beliau dengan para sahabat mengawali hidup di Madiah setelah hijarah. Rasulullah mengikat perjanjian penduduk Madinah yang terdiri dari orang-orang kafir dan muslim untuk saling membantu dan menjaga keamanan kota Madinah dari gangguan musuh. Rasulullah juga pernah manggadaikan baju besinya kepada orang-orang yahudi ketika umat Islam keku
Kerukunan antar umat beragama di negri ini akan bisa terlaksana dengan baik, bila semua pimpinan agama dan umatnya masing-masing mau menahan diri. Tidak merasa lebih hebat dari umat lainnya. Namun apabila pemaksaan kehendak dan merasa superior, maka hal itulah yang membuat tidak rukunnya umat beragama. Bukankah kata rukun itu bermakna ‘satu hati’ untuk saling menghargai dan menghormati yang lain. Demikian juga dengan pimpinan Gereja di jalan Durung N0 61 kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, seharus nya mau bercermin dari kejadian di Bekasi itu. Toh umat Islam yang mayoritas di tempat itu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi agar rumah tersebut dijadikan tempat kebaktian. Untuk itu pemerintah dan MUI harus segera turun tangan sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Tulisan ini pun dimuat atas permintaan dan desakan masyarakat muslim yang ada di sekitar jalan Durung.
Mencari Model Kerukunan Antarumat Beragama
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama. Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman agama itu mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing- masing dan berpotensi konflik.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup antarumat beragama yang sejati, harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama guna menghindari ”ledakan konflik antarumat beragama yang terjadi tiba-tiba”.
Pancasila: model Indonesia
Pancasila sebagai dasar falsafah negara merupakan model ideal pluralisme ala Indonesia. Pancasila adalah hasil perpaduan dari keberhasilan para Bapak Pendiri yang berpandangan toleran dan terbuka dalam beragama dan perwujudan nilai-nilai kearifan lokal, adat, dan budaya warisan nenek moyang.
Sebagai ideologi negara, Pancasila seakan menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler. Ia merupakan konsep ideal untuk menciptakan kerukunan aktif di mana anggota masyarakat bisa hidup rukun di atas aras kesepahaman pemikiran.
Harus diakui bahwa keberadaan Pancasila benar-benar menjadi kalimatun sawâ’ (as a model of living togetherness) bagi masyarakat Indonesia.
Laicité: model Perancis
Laicité atau sekularisme ala Perancis pun menjadi salah satu konsep ideal untuk menciptakan kerukunan beragama. Undang-Undang Laicité 1905 mengatur pemisahan negara dan agama di Perancis. Laicité lahir dari suatu konflik berkepanjangan antara kalangan gerejawi yang ingin mempertahankan kuasa dan pengaruhnya dan kalangan nasionalis yang menolak keberadaan agama dalam ranah politik.
Laicité secara filosofis berarti negara sama sekali tidak mengakui apa pun bentuk agama dan kepercayaan. Tetapi, negara menjaga kebebasan beragama dan berpikir, karenanya negara menjaga para pemeluknya, kitab suci, dan simbol.
Negara melindungi setiap pemeluk agama bukan karena nilai metafisik agama tersebut, tapi karena negara harus melindungi kebebasan beragama masing-masing orang agar hak-hak mereka tidak dilukai.
Sama tetapi berbeda
Pancasila dan Laicité pada prinsipnya sama sebagai ideologi dan falsafah negara untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama. Tetapi, di dalam kesamaan itu ternyata ada beberapa perbedaan yang cukup tajam.
Pertama, di Perancis kehidupan agama merupakan wilayah pribadi. Ia tidak boleh masuk ke dalam wilayah publik. Sedangkan di Indonesia, agama menjadi wilayah publik. Agama dibicarakan di mana saja dan kapan saja. Tidak jarang ibadah yang bersifat sangat pribadi menjadi urusan pemerintah.
Kedua, di Perancis orang tidak beragama, bahkan ateis sekalipun diakui haknya untuk hidup di dalam negara. Sementara di Indonesia, ateis tidak mempunyai hak hidup. Jangankan ateis, orang kepercayaan atau penganut agama leluhur pun tidak diakui.
Ketiga, di Perancis negara netral terhadap agama dalam masalah keuangan. Negara tidak membiayai kepentingan agama dan mengatur urusan peribadatan. Di Indonesia, negara membiayai acara keagamaan dan pembangunan tempat ibadah, bahkan mengatur urusan peribadatan.
Indonesia dan negara Muslim
Jika dibandingkan dengan Perancis, Indonesia memang bukan murni negara sekuler. Namun demikian, untuk konteks negara Muslim, Indonesia menjadi negara yang sangat ideal dalam kerukunan antarumat beragama karena memiliki satu falsafah hidup bernegara, yaitu Pancasila. Negara-negara Muslim lainnya tidak mempunyai model seperti Indonesia.
Negara-negara Islam, seperti Arab Saudi, Iran, Yaman, Sudan, Pakistan, dan Banglades menjadikan Islam sebagai dasar dan agama resmi negara; tidak mengakui keberadaan agama lain; non-Muslim menjadi warga negara kelas dua; syariat Islam sebagai hukum nasional, dan murtad dihukum mati.
Negara-negara muslim, seperti Jordania, Mesir, Suriah, Tunisia, Maroko, Palestina, Aljazair, Malaysia, dan Brunei Darussalam menjadikan Islam sebagai ideologi negara dan terkadang ideologi lainnya; Islam sebagai agama negara, tetapi agama lain diakui; non-Muslim diakui hak-haknya; hukum nasional dan hukum Islam diterapkan; dan murtad dihukum sebagai tindak pidana.
Di Indonesia, Pancasila sebagai ideologi negara; 6 agama resmi negara; kedudukan warga negara tidak ditentukan oleh
agama; hukum nasional yang berlaku; dan murtad bukan tindak pidana. Dari perbandingan sepintas ini tampak bahwa
Indonesia merupakan model negara Muslim par execellence dalam kerukunan hidup antarumat beragama.
Pancasila: pemersatu
Potensi dan modal yang dimiliki Indonesia dalam menciptakan kerukunan hidup antarumat beragama harus dikelola dan dijaga dengan baik sehingga keragaman agama menjadi nilai yang hidup di tengah masyarakat.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
umat minoritas dapat menikmati kenyamanan ekonomi, sosial, intelektual, dan spiritual dari umat mayoritas (Islam) tanpa lenyap sebagai minoritas.
Sayangnya, dalam satu dasawarsa belakangan ini, Pancasila sering disalahartikan, dipandang sebelah mata, dan terancam oleh ideologi-ideologi transnasional, baik yang berjubah agama maupun ekonomi. Lalu, siapa yang peduli terhadap Pancasila?
umat minoritas dapat menikmati kenyamanan ekonomi, sosial, intelektual, dan spiritual dari umat mayoritas (Islam) tanpa lenyap sebagai minoritas.
Sayangnya, dalam satu dasawarsa belakangan ini, Pancasila sering disalahartikan, dipandang sebelah mata, dan terancam oleh ideologi-ideologi transnasional, baik yang berjubah agama maupun ekonomi. Lalu, siapa yang peduli terhadap Pancasila?
Daftar Pustaka: